Dalam PMA ini dijelaskan, para guru swasta tidak lagi menerima tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per orang |
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dana tunjangan profesi bagi guru swasta yang belum didistribusikan setelah memperoleh SK Inpassing ternyata akibat anggaran dari Kementerian Keuangan yang belum cair.
"Jadi inpassing ini bagi guru swasta yang sudah bergelar guru profesional karena sudah bersertifikat pendidik. Mereka belum bisa dibayarkan inpassing-nya oleh Kemenag karena anggarannya belum ada," ujar Direktur Madrasah Kementerian Agama Nur Kholis, Senin (27/4).
Ia mengatakan, dana SK Inpassing masih kurang sebesar Rp 1,2 triliun. Tunjangan profesi guru swasta sebesar Rp 1,5 juta per orang. Namun, begitu SK inpassing dikeluarkan tahun 2014, maka Kemenag mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS.
Dalam PMA ini dijelaskan, para guru swasta tidak lagi menerima tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per orang. Namun, tunjangan yang diterima setara dengan jenjang kepangkatan dan golongan.
Jika guru swasta tersebut setara dengan PNS golongan IIIB maka tunjangan profesi yang akan diterima sama dengan PNS golongan IIIB. Artinya, masing-masing guru swasta akan memperoleh tunjangan profesi yang berbeda-beda. Jumlah guru swasta yang telah memperoleh SK Inpassing sebanyak 79 ribu orang. “Kemenag tidak dapat menjanjikan kapan dana tersebut akan dicairkan karena tergantung dari political will Kemenkeu,” ujarnya. Jika Kemenkeu telah mencairkan dana tersebut, maka bulan Juni dana SK Inpassing untuk guru swasta akan segera disalurkan.
"Insyaallah ketika ada uangnya dari Kemenkeu, ya kita bayarkan. Saya kalau menjanjikan waktu tidak berani karena ini on going process yang akan kita komunikasikan terus,” papar Nur Kholis.
0 komentar:
Posting Komentar