Rabu, 15 April 2015

Naskah Akademik Pendidikan Kewarganegaraan (Pendahuluan)


NASKAH AKADEMIK
PENDIDIKANKEWARGANEGARAAN


SMP/MTs


 Visi Kementerian Pendidikan Nasional:
“Insan Indonesia Cerdas, Komprehensif, Kompetitif, dan Bermartabat
(Insan Kamil/Insan Paripurna)”
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PUSAT KURIKULUM
Jakarta, 2010

Penulis:
Prof. Dr. Udin S. Winataputra, M.A.
Kontributor:
Drs. K. Mahmudi HS

KATA PENGANTAR
Naskah Akademik Mata Pelajaran yang disusun oleh Pusat Kurikulum merupakan tindak lanjut dari Naskah Akademik Penataan Ulang Kurikulum dan Naskah Akademik Satuan Pendidikan.
Naskah Akademik Mata Pelajaran terdiri atas sebagai berikut :
1. PKn SD 14. Matematika SMA Bahasa
2. PKn SMP 15. IPA SD
3. PKn SMA 16. IPA SMP
4. Bahasa Indonesia SD 17. Biologi SMA
5. Bahasa Indonesia SMP 18. Fisika SMA
6. Bahasa Indonesia SMA 19. Kimia SMA
7. Sastra Indonesia SMA 20. IPS SD
8. Bahasa Inggris SMP 21. IPS SMP
9. Bahasa Inggris SMA 22. Ekonomi SMA
10. Matematika SD 23. Geografi SMA
11. Matematika SMP 24. Sosiologi SMA
12. Matematika SMA IPA 25. Antropologi SMA
13. Matematika SMA IPS
Selain itu, Pusat Kurikulum juga telah menyusun Naskah Akademik Kewirausahaan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan pemikiran dalam mewujudkan naskah akademik ini. Dengan kerendahan hati, kami mengharapkan masukan dan kritik yang konstruktif dalam rangka pemantapan dan penyempurnaannya. Semoga upaya ini bisa menjadi salah satu unsur yang signifikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.

Jakarta, Nopember2010
Kepala Pusat Kurikulum,
Dra. Diah Harianti, M.Psi
NIP. 195504161983032001


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Sebuah kurikulum yang baik adalah kurikulum yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Agar Kurikulum tetap sejalan dan sesuai dengan perkembangan serta kebutuhan masyarakat maka para pengembang kurikulum perlu menyesuaikannya baik dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kondisi, kebutuhan maupun tuntutan masyarakat.

Dalam sejarah perkembangan pendidikan di Indonesia, kurikulum yang berlaku di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan disesuaikan dengan perkembangan kehidupan bangsa. Meskipun demikian, perubahan kurikulum sebagai produk kebijakan pemerintahseringkali dipandang oleh sebagian masyarakat sebagai sesuatu yang memberatkan dan tidak sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Agar kurikulum sejalan dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara, maka pada tahun 2006 Pemerintah Indonesia melalui Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan Permendiknas No. 22 Tentang Standar Isi (SI), Permendiknas No. 23 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Permendiknas No. 24 yang mengatur tentang Pelaksanaan Permendiknas tentang SI dan SKL tersebut.
Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagai implementasi dari ketentuan Permendiknas di atas telah memasuki tahun kelima. Telah cukup banyak pendapat, tanggapan, dan kritik masyarakat, baik dari kalangan praktisi dan teoritis pendidikan maupun masyarakat umum termasuk orang tua peserta didik yang menganggap bahwa kurikulum pendidikan kewarganegaraan mengandung sejumlah kelemahan. Mata pelajaran PKn dipandang sebagai mata pelajaran yang tidak menarik, tidak menantang, materi pelajaran terlalu sulit, terlalu abstrak, bahkan tidak sedikit guru yang merasa kesulitan mengajarkan materi PKn.

Disadari bahwa proses pembelajaran adalah proses yang kompleks karena banyak melibatkan berbagai unsur pembelajaran. Dalam proses pembelajaran sedikitnya ada unsur tujuan, materi, metode, media, dan evaluasi pembelajaran serta siswa dan guru. Apabila dibuat prioritas, tidak terbantahkan bahwa unsur guru dipandang sebagai unsur yang paling menentukan. Meskipun demikian, kurikulum sebagai unsur pendukung dalam proses pembelajaran tidak dapat dipandang sebelah mata, karena perannya sangat besar. Misalnya, sebagai pengaruh dari sistem pendidikan dan pembelajaran termasuk penerapan sistem kurikulum yang sentralistik pada masa lalu, maka para praktisi pendidikan khususnya guru di satuan pendidikan memandang kurikulum sebagai dokumen utama yang memandu arah dalam pelaksanaan pembelajaran. Kondisi ini dialami pula dalam pelaksanaan kurikulum untuk mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan saat ini.

Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang baik yaitu memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang baik, cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Permendiknas No.22/2006 tentang Standar Isi Mata pelajaran PKn).

Sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PKn wajib diajarkan kepada siswa pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai Perguruan Tinggi (PT) agar generasi muda memiliki komitmen kuat dan konsisten dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memelihara dan mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. PKn juga memiliki misi untuk membangun karakter bangsa (nation and character building) yang jujur, berdisiplin, kuat dan tangguh, bertanggung jawab, dan demokratis.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bidang studi yang bersifatmultifaset dengan konteks lintas bidang keilmuan atau lebih dikenal dengan bidang kajian yang mutidimensional. Sifat multidimensionalitas inilah yang membuat bidang studi PKn dapat disikapi sebagai: pendidikan kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan nilai dan moral, pendidikan kebangsaan, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hukum dan hak azasi manusia, dan pendidikan demokrasi.

Untuk mengimplementasikan tugas, peran dan fungsi PKn melalui kurikulum pembelajaran pada tingkat satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, maka kurikulum PKn perlu mempertimbangkan aspek psikologis atau tingkat perkembangan kemampuan berpikir peserta didik. Sebagai program pendidikan, PKn merupakan pendidikan demokrasi yang didalamnya memiliki misi sebagai pendidikan karakter, bahkan pendidikan anti korupsi. Ini berarti pembentukan moralitas menjadi sesuatu yang perlu ditekankan. Aspek inilah yang perlu menjadi fokus perhatian para pengembang kurikulum pada tingkat makro, meso, dan mikro sebagai dasar dalam melakukan pemetaanstrand PKn.

Pola penataan PKn dimasa depan menekankan pembahasannya kedalam tiga strand yaitu Etika, Moral dan Civics. Untuk jenjang satuan pendidikan SD/MI lebih menekankan pada aspek etika, jenjang satuan pendidikan SMP/MTS pada aspek moral, dan jenjang satauan pendidikan SMA/MA pada aspek civics.

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut perlu dilakukan serangkaian kegiatan analisis dan kajian kurikulum, khususnya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bak pada jenjang pendidikan dasar maupun jenjang pendidikan menengah.

B. Tujuan Penyusunan Naskah Akademik
Naskah akademik ini merupakan acuan atau pedoman dalam penyusunan kurikulum mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan yang terdiri atas: 1) penataan ulang kurikulum pendidikan kewarganegaraan, 2) pelaksanaan penguatan implementasi kurikulum , 3) rekomendasi penataan ulang kurikulum mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan masa depan.

Penataan ulang kurikulum bertujuan melakukan analisis kurikulum PKn untuk:
1. Mengkaji kompetensi mata pelajaran telah mengandung unsur-unsur pembelajaran aktif, kreativitas, pendidikan karakter bangsa, ekonomi kreatif dan kewirausahaan
2. Mengkaji konten dan pembelajarannya sesuai dengan tuntutan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan penilaian kelas
3. Mengkaji kesesuaian SI dan SKL dengan tuntutan kebutuhan implementasi kurikulum
Penguatan implementasi kurikulum bertujuan untuk:
1. Penguatan pelaksanaan Standar Isi dengan menggunakan pendekatan belajar aktif.
2. Penguatan konten-konten Standar Isi yang mengandung unsur-unsur pendidikan budaya dan karakter bangsa, kewirausahaan, dan ekonomi kreatif.

Untuk mata pelajaran PKn, penyusunan naskah akademik ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap dokumen dan pelaksanaan kurikulum untuk pengembangan kurikulum mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan yang harus dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan.
Secara khusus tujuan kegiatan kajian ini adalah untuk:
1. mengkaji kebenaran dan relevansi konsep dalam Standar Isi dengan tujuan dan landasan filosofis, yuridis, sosio-kultural, sosio-pedagogis, dan perkembangan keilmuan terkini.
2. mengkaji keluasan dan kedalaman cakupan materi dalam Standar Isi sesuai tingkat perkembangan kemampuan peserta didik dan jumlah jam pelajaran yang tersedia.
3. mengkaji sekuensial dan keruntutan antarkonsep yang terdapat pada Standar Isi.
4. mengkaji keterlaksanaan Standar Isi dalam praktik pembelajaran, baik oleh guru dalam mengembangkan silabus dan RPP maupun oleh siswa dalam proses pembelajaran.
5. memberikan masukan kepada BSNP dalam rangka perbaikan implementasi dan penyempurnaan Standar Isi.

C. Ruang lingkup Naskah Akademik
Ruang lingkup kegiatan kajian ini terdiri dari:
1. Lingkup Jenjang Pendidikan:
a. Pendidikan Dasar terdiri atas :Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
b. Pendidikan Menengah terdiri atas : Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
2. Lingkup Jenis Pendidikan:
a. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI)
b. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs)
c. Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
3. Lingkup Mata Pelajaran: Pendidikan Kewarganegaraan.



Baca juga artikel terkait:
Rekomendasi dan Tindak Lanjut Penataan Ulang Kurikulum (BAB V)

0 komentar:

Posting Komentar