"Jika ada guru yang tidak mencapai batas nilai kelulusan 5,5 pada poin atau modul tertentu, maka guru tersebut akan diikutsertakan dalam diklat untuk bagian-bagian tersebut |
JAKARTA - Uji Kompetensi Guru (UKG) menjadi sumber kecemasan sebagian guru. Pasalnya, masih ada guru yang mengaitkan UKG dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Iwan Hermawan menegaskan, para guru tidak perlu khawatir dengan UKG. "Guru-guru jangan mudah terpengaruhi oleh isu yang beredar di media sosial untuk memboikot UKG," ujar Iwan dalam pesan singkat kepada Okezone, Selasa (27/10/2015).
UKG sendiri hanyalah alat ukur untuk memetakan kompetensi guru dalam menjalani profesinya. Nantinya, hasil UKG akan menjadi dasar penentuan standar pelatihan dan pendidikan yang akan diberikan kepada para guru, bukan menentukan besaran TPG.
"Jika ada guru yang tidak mencapai batas nilai kelulusan 5,5 pada poin atau modul tertentu, maka guru tersebut akan diikutsertakan dalam diklat untuk bagian-bagian tersebut. Pelatihan ini sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah," ujarnya
Di sisi lain, kata Iwan, pihaknya berharap pemerintah memberikan penghargaan kepada guru dengan prestasi baik. "Misalnya dengan memberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan di luar negeri," tambahnya.
Tahun ini UKG dalam jaringan (daring) dijadwalkan akan berlangsung pada 9-27 November. Sedangkan UKG luar jaringan (luring) akan dihelat pada 24 November. UKG mengujikan 60 soal atau 120 soal, tergantung mata pelajaran dan program keahlian yang harus diselesaikan guru. Semua soal tersebut harus dikerjakan dalam waktu 120 menit.
sumber: http://news.okezone.com/read/2015/10/27/65/1238766/guru-tak-perlu-boikot-ukg